Medan (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membekuk seorang pria terduga pengedar sabu di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku berinisial MZ (22), warga setempat. Ia ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatrenarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga soal maraknya transaksi narkotika di Gang Suteh, Desa Sei Rotan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat tersangka menyerahkan sabu seharga Rp70 ribu, langsung kita ringkus,” ujar Thommy, Senin, (25/8/2025).
Dari tangan MZ, polisi menyita empat paket kecil sabu seberat 1,10 gram, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp25 ribu.
Dalam pemeriksaan, MZ mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial M di kawasan yang sama dengan harga Rp380 ribu.
Kini, MZ bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pengembangan kasus. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)