• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Sempat DPO, Residivis Narkoba kembali Diringkus Polres Sergai

Sempat DPO, Residivis Narkoba kembali Diringkus Polres Sergai

by NiahLubis
Jumat, 6 September 2019
in Hukum
53
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), residivis kasus narkotika kembali diringkus personel Satres Narkoba Polres Sergai.

Residivis dimaksud ialah Suherman alias Ateng (46) yang pernah dihukum selama 5,6 tahun setelah ditangkap pada Tahun 2010 silam.

bacajuga

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di Desa Melati II, Kecamatab Perbaungan pada hari Sabtu 27 Agustus 2019.

“Tersangka sendiri adalah target operasi Satres Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah desa Melati, kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO Satres Narkoba, Iptu Defta Sitepu SH, Jumat, (6/9/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, penangkapan tersangka pengedar narkotika ini merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, termasuk di kecamatan Perbaungan,” jelas AKP Martualesi.

Sebelum ditangkap, Martualesi menerangkan, rekan tersangka bernama Wagito (54) di Dusun II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1,9 gram sabu.

“Selain itu, dua tersangka lainnya, Misli alias Lilik (43) dan Susanto alias Sisu (44) yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram pada tanggal 13 Juli 2019 di dusun Nangka, desa Melati II, kecamatan Perbaungan juga terkait dengan tersangka Ateng,” terang mantan Wakapolsek Medan Barat ini.

Imbas perbuatannya, kata Martualesi, Ateng harus kembali merasakan jeruji pengap rumah tahanan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (rks)

Previous Post

Kapolsek Pancurbatu bagikan 200 Kotak Nasi dari Kapoldasu

Next Post

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Nasi Bungkus

Related Posts

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani