Palas (Pewarta.co) –Satresnarkoba Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil menangkap dua warga Desa Tanjung Ale Sosa Timur terkait narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya masing berinisial RIH (18) yang merupakan pengedar dan PN (36) pengguna sabu-sabu.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasatresnarkoba AKP Agus M Butarbutar saat dikonfirmasi oleh Pewarta.co membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan, informasi masyarakat dimana di perladangan pinggiran sungai Sutam sering dijadikan tempat teransaksi narkotika.
AKP Agus Butarbutar mengatakan mendapat informasi tersebut personil Satresnarkoba melalukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap keduanya saat melakukan transaksi di perladangan pinggiran Sungai Sutam Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur, Sabtu (21/5/22) sekira pukul 01.00 Wib.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram, unit handphone android merk vivo warna biru hitam dan Uang tunai Rp. 150 ribu.
“Kedua terduga RIH dan PN berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Butarbutar.(Rts)