Medan (Pewarta.co) – Upaya menekan penyebaran Covid-19, Bank Indonesia (BI) membatasi frekuensi uang masuk dan uang keluar.
“Di masa pandemi Covid ini volumenya tidak kita batasi tapi frekuensinya. Jika dulu mengambil Rp100 juta bisa dilakukan lebih dari dua kali, sekarang diatur hanya dua kali tetapi dengan volume yang sama. Misalnya Rp50 juta untuk sekali ambil,” kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut, Soekowardojo dalam Bincang Bareng Media secara virtual, Senin (26/7/2021).
Soekowardojo menyebutkan, pada Juni 2021, BI Sumut mencatat aliran uang kartal yang masuk ke BI sebesar Rp1,54 triliun dengan inflow Rp3,75 triliun dan out flow Rp2,21 triliun.
Capaian ini katanya sesuai dengan tren pasca Hari Raya Idul Fitri di tahun sebelumnya.
Menurutnya kondisi ini berbeda dengan kondisi pada Mei 2021, di mana inflow lebih rendah dibandingkan outflow. Dijelaskannya pada Mei, inflow tercatat sebesar Rp4,95 triliun, sementara untuk outflow Rp5,18 triliun.
Deputi Kepala BI Perwakilan Provinsi Sumut Andiwiana S menambahkan, untuk Juli masih belum bisa memprediksi pemberlakuan PPKM sejak awal Juli lalu akan mempengaruhi inflow dan outflow.
Untuk masalah inflow, menurut Andiwiana, mungkin perlu juga melihat pasar CPO, apakah harga naik/turun/stabil. Karena ini menjadi dasar pabrik-pabrik kecil membeli produk atau menjual ke kilang.
“Ini porsinya lumayan besar,” ujarnya.
Menurut Andiwiana, jika program bantuan sosial (bansos) pemerintah dijalankan di sisa waktu Juli, maka inflow diprediksi akan lebih besar, karena dana yang diterima harus dibelanjakan semua.
“Banyak pedagang dari provinsi tetangga yang basenya di Medan, sehingga hasil penjualan masuk ke Medan,” kata Andiwiana. (gusti)