Pontianak (pewarta.co) – Salah seorang pejabat aparatur negara yang bertugas di rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak harus rela jabatannya dicopot. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam bisnis transaksi narkoba yang terjadi di rutan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalbar Rochadi Imam Santoso. Dugaan itu muncul setelah penyelidikan internal.
Penyelidikan bermula setelah polisi membekuk seorang tamu yang berinisial DU. Tamu tersebut sudah berada di rutan sejak kamis malam. Sementara jam besuk hanya diperbolehkan pagi hingga siang.
“Ternyata ada petugas kami yang mengizinkan tersangka masuk rutan diluar jam besuk,” ujar Rochadi dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kabar, Kota Pontianak.
DU berada di rutan untuk menerima kiriman 2kg sabu-sabu dan 1.993 butir ekstasi, Jumat dini hari 28 April 2017.
Saat penangkapan rutan dijaga satu regu yang terdiri dari 4 orang petugas dan satu pejabat. Rochadi mengaku mencurigai pejabat dan petugas sebagai jaringan pengedar sabu dalam rutan.
Karena ulahnya itu, pejabat aparat tersebut harus bersedia di copot dari jabatannya.
“Saya akan copot pejabat tersebut,” tegas Rohadi. (red)