Patumbak (pewarta.co) – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 2 ( dua ) orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan 1 ( satu ) orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO )
Pelaku menaiki sp motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga melakukan aksinya di Jl.SM Raja Km 11 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas.
Korban Febri Febrian,22 Tahun,Islam,Supir,Dusun III Desa Batu Malenggang Kec.Hinai Kab.Langkat memarkirkan Mobil Truk yg di kendarainya di Jl.SM Raja Km.10,6 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas guna memeriksa kondisi Truk nya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi Senin ( 16/6/2025 ) subuh pukul 05.00 Wib.
Tiba – tiba ada tiga orang laki – laki berbonceng tiga menaiki sp motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada Supir dan langsung pergi meninggalkan Supir.
Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi Supir dan pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yg di selipkannya di pinggangnya.
Pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan “Diam Kau….jangan banyak bergerak.,.” dan pelaku langsung mengambil tas sandang yg berisikan HP ,Uang Rp 2.600.000 ( dua juta enam ratus ) serta dompet yg berisikan KTP,ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.
Berawal dari Laporan Polisi yg di buat korban di Polsek Patumbak selanjutnya Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yg di alami korban.
Kompol Daulat Simamora mengatakan pelaku berhasil di amankan di daerah Titi Kuning pada subuh hari, Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wib berkat kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku yg berhasil di amankan adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo,28 Tahun,Kristen Pengangguran,Jl.Bajak V Desa Marendal I Kec.Patumbak dan Frans Simamora,30 Tahun,Kristen,pengangguran,Jl.Pertahanan Gg Nasional Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak serta NARDI ( DPO ) ketiga pelaku menjual hp korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp.800.000 ( delapan ratus ribu ) dan uangnya habis di gunakan untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya.
Pada saat Team melakukan pengembangan terhadap pelaku NARDI ( DPO ) Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kiri pelaku,selanjutnya pelaku di boyong ke RS BHAYANGKARA POLDA SUMUT guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya….Ujar Kompol Daulat Simamora.
Dari para pelaku di amankan 1 ( satu ) baju kaos warna hitam dan 1 ( satu ) bilah pisau yg di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun…sambung Kompol Daulat Simamora. (red)