• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

by NiahLubis
Kamis, 19 Juni 2025
in Medan, Sumut
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) — Penyelidikan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus menyingkap praktik maladministrasi yang sistematis.

Keterangan yang dihimpun awak.media, Kamis (19/06/2025) menyebutkan, meski tiga tersangka telah ditetapkan, sebagian pelaku kunci yang berperan aktif dalam skema pengadaan kontroversial ini, hingga kini masih aman dari proses hukum,*salah satunya oknum berinisial Kol Tek JKG dipromosikan jadi bintang di Lingkungan Kemenhan*

bacajuga

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Kontrak pengadaan satelit ini melibatkan perusahaan Navayo International AG sebagai pelaksana proyek.

Setelah penandatanganan kontrak, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang. Klaim sepihak itu langsung dijadikan dasar penerbitan empat Certificate of Performance (CoP) oleh pejabat Kemhan tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim.

CoP ditandatangani oleh oknum Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb M, dengan persetujuan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksda TNI (Purn) Leonardi. Seluruh dokumen CoP disiapkan oleh Anthony, tanpa satu pun verifikasi dari unsur pengawasan internal Kemhan.

Berbekal CoP tersebut, Navayo mengajukan invoice senilai jutaan dolar. Ironisnya, saat itu anggaran pengadaan satelit belum tersedia. Akibatnya, sengketa berlanjut ke Arbitrase Singapura yang memutuskan Indonesia wajib membayar USD 20.862.822 kepada Navayo.

Audit BPKP bahkan mencatat kerugian negara sesungguhnya mencapai USD 21.384.851,89.

Namun penyidikan Kejaksaan Agung hingga kini baru menetapkan Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti sebagai tersangka.

Nama-nama lain yang terlibat langsung dalam proses administratif internal Kemhan masih luput dari jerat hukum.

Beberapa nama yang ikut menandatangani, memproses, dan membiarkan skema ini berjalan hingga CoP terbit di antaranya:

Letkol Tek JKG (penandatangan CoP)

Kolonel Chb M (penandatangan CoP)

Atny (penyusun dokumen CoP tanpa verifikasi)

Beberapa pejabat aktif di jajaran pengadaan Kemhan, yang hingga kini belum diperiksa intensif.

Sumber internal Kemhan menyebutkan, “Beberapa pejabat aktif yang berperan dalam proses administrasi pengadaan, bahkan masih menduduki posisi strategis. Jika penyidikan tidak berani menyentuh ke dalam, penyelesaian kasus ini akan berhenti di level permukaan saja.”

Ahli hukum pidana menegaskan, dalam skema pengadaan negara, siapa pun yang menandatangani dokumen kinerja tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“CoP adalah dasar kerugian negara ini. Tanda tangan pada CoP sama artinya dengan legalisasi kebohongan. Tidak masuk akal jika hanya sebagian kecil yang diproses, sementara pejabat aktif yang ikut meneken tetap bebas,” ujar seorang pakar hukum.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kemhan.

Dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah, pengawasan seharusnya menjadi benteng terakhir.

Namun yang terjadi, prosedur diabaikan, pengawasan melemah, dan negara menanggung kerugian fantastis.

Publik kini menunggu, seberapa jauh keberanian Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, apakah sanggup menembus tembok perlindungan jabatan, atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah tidak lagi aktif.(red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Next Post

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Related Posts

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan
Medan

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah
Medan

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Selasa, 8 Juli 2025
Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor
Medan

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025
PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan
Medan

PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan

Selasa, 8 Juli 2025
Malindo Care Akan Gelar Talkshow “Sosialisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumut”
Medan

Malindo Care Akan Gelar Talkshow “Sosialisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumut”

Selasa, 8 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani