Tanjungbalai, (Pewarta.co)
Unit Reskrim Polsek TBU Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian meja dan steling milik Putri Agustini (29) warga Jalan Aman Lk. V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Jumat (27/1/2023) sore.
Pelaku pencurian tersebut berinisial IS alias AK (25) warga Jalan Alpokat Lk. III Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang masih DPO yakni RD alias SN (34) warga Jalan Sei Gebang Lk. V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan SI.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M.Tanjung SH, saat dikonfirmasi, Sabtu(28/1/2023) mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Aman Lk. V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Korban kehilangan buah meja terbuat dari kayu dan aluminium serta 1 buah steling yang terbuat dari kaca dan aluminium, yang dilakukan pelaku IS alias AK bersama dengan 2 orang temannya SN (DPO) dan SI (DPO).
Mereka melakukan dengan cara pelaku IS alias AK dan SI mengangkat 1 buah meja yang terbuat dari kayu dan aluminium dan 1 buah steling yang terbuat dari kaca dan aluminium dari samping rumah korban di mana pelaku SN sudah menunggu di atas becak barang tanpa plat nomor polisi.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Selanjutnya korban/pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / XII / 2022 / SEK UTARA / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 20 Desember 2022.
Atas pengaduan dari pelapor, lanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjungbalai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku IS alias AK, telah melakukan pencurian bersama 2 orang temannya yang DPO 1 buah meja dan steling.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan pelaku, telah memenuhi unsur Pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, maka pelaku IS alias AK telah ditangkap dan ditahan di Polsek Tanjungbalai Utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : Sp. Kap/38/XII/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 20 Desember 2022 serta surat perintah penahanan, Nomor : Sp.Han/15/XII/RES.1.8/2022/Reskrim, Tanggal 21 Desember 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap 2 orang DPO SN dan An. SI salah satu pelaku pencurian telah ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 17.47 WIB dengan surat perintah penangkapan, Nomor : Sp. Kap/05/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.
“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 buah meja terbuat dari kayu dan aluminium dan 1 buah steling yang terbuat dari kaca dan aluminium serta 1 buah becak barang tanpa Plat Nomor Polisi merek Honda,” terang Kapolsek.