• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

by NiahLubis
Kamis, 19 Juni 2025
in Medan, Sumut
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Banda Aceh (pewarta.co) – Hari ini, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI Provinsi Aceh) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh untuk menyuarakan derita dan penindasan yang dialami oleh para pekerja serta masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil akibat ulah dua perusahaan yang kami anggap telah merampas hak rakyat: PT. Ensem Lestari dan PT. Nafasindo.

bacajuga

TV dan Radio Harus Jadi Media Penyeimbang Informasi bagi Masyarakat

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

PT. Ensem Lestari: Gaji Murah, Limbah Mencemari, Aturan Dilanggar
Kami mencatat bahwa pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Aceh Singkil telah mengumumkan kenaikan gaji pokok dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,6 juta. Namun fakta di lapangan berkata lain: pekerja PT. Ensem Lestari tidak menikmati hak tersebut. Bahkan, gaji lembur masih dibayar Rp14.000 per jam sejak tahun 2016!

Salah satu karyawan pabrik sawit tersebut yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik upah murah dan lembur tidak manusiawi masih menjadi rutinitas. Ini adalah bentuk penjajahan modern, dilakukan oleh perusahaan dengan tameng investasi.

Belum cukup? Kolam limbah PT. Ensem Lestari bahkan tidak dicor, berpotensi besar mencemari air tanah dan biota air, dan melanggar berbagai regulasi lingkungan hidup. Ini jelas pelanggaran terhadap:

Permen Pertanian No. 98/2013: Tidak memiliki kebun inti dan tidak menjalankan kewajiban perusahaan perkebunan.

Permen LHK No. P.93/2018: Tidak memiliki alat pemantau kualitas air (SPARING).

Etika lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR): NOL!

Bahkan DPRK Aceh Singkil telah merekomendasikan penutupan PT. Ensem Lestari melalui surat resmi tertanggal 16 Mei 2025, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi seolah kebal hukum.

*PT. Nafasindo: HGU Mati, Tapi Tetap Serakah!*
Kami juga menyoroti PT. Nafasindo, yang diduga kuat telah menjalankan aktivitas perkebunan secara ilegal sejak 11 Mei 2023, pasca berakhirnya izin HGU mereka. Hingga kini, perpanjangan HGU belum jelas. Tapi ironisnya, perusahaan masih menggarap 3.007 hektar lahan!

Sudah ada keputusan DPRK Aceh Singkil pada 20 Mei 2025 yang melarang PT. Nafasindo melanjutkan aktivitasnya, namun perusahaan tetap membangkang. Inikah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum di Aceh?

Tuntutan Kami Jelas dan Tegas:
Gubernur Aceh harus menghentikan seluruh aktivitas PT. Ensem Lestari!

DPRA harus segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban manajemen PT. Ensem Lestari!

Cabut izin operasional PT. Nafasindo yang sudah tidak sah sejak 11 Mei 2023!

DPRA harus meminta pertanggungjawaban dari PT. Nafasindo atas seluruh pelanggaran hukum!

PT. Nafasindo harus mengembalikan seluruh hasil kebun yang diambil secara ilegal sejak Mei 2023 kepada negara!

Kami Bertanya: Di Mana Hati Nurani Pemerintah?
Kita tidak sedang bicara tentang angka atau dokumen. Ini tentang nasib buruh, masa depan lingkungan, dan martabat hukum di Aceh. Kami dari ALAMP AKSI tidak akan berhenti menuntut sampai seluruh bentuk penjajahan ekonomi dan ekologis ini dihentikan!

Gubernur Aceh menyatakan kasus sedang ditangani. Tapi rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti! Bertindaklah sebelum Aceh dijadikan ladang eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan rakus yang bersembunyi di balik surat izin dan kongkalikong birokrasi.

“Merdekakan buruh! Hentikan operasi ilegal! Tangkap pelanggar hukum! Aceh bukan lahan eksploitasi, Aceh rumah kami!” (Red)

Previous Post

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kemenimipas

Next Post

Kombes Gidion ajak Stakeholder Medan Kolaborasi Layanan Polri 110

Related Posts

TV dan Radio Harus Jadi Media Penyeimbang Informasi bagi Masyarakat
Medan

TV dan Radio Harus Jadi Media Penyeimbang Informasi bagi Masyarakat

Kamis, 19 Juni 2025
33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Medan

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Kamis, 19 Juni 2025
Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba
Medan

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Kamis, 19 Juni 2025
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Medan

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Kamis, 19 Juni 2025
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya
Medan

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Kamis, 19 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani