Asahan (Pewarta.co) – Sat Reskrim Polres Asahan menggelar rekonstruksi terkait kasus bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya ke dalam goni plastik dan selanjutnya dibuang ke sungai sitio-tio Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Kamis (2/12).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, pada rekonstruksi tersebut, tercatat ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka F (18) warga Kecamatan Setia Janji.
“Dalam 16 adegan tersebut, diketahui jika tersangka F melahirkan bayinya berjenis kelamin laki-laki di dalam kamarnya tanpa adanya bantuan dari siapapun pada Sabtu (13/11). Kemudian bayi tersebut langsung dimasukkan ke plastik kresek warna hitam dan dimasukkan kembali ke dalam sebuah goni plastik serta disimpan ke dalam bagasi sepeda motor,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Pada adegan selanjutnya, lanjut AKBP Putu Yudha, tersangka F memanggil para saksi untuk datang ke rumahnya.
“Kemudian, tersangka F menyuruh para saksi untuk membuang bungkusan tersebut ke sungai Sitio-tio. Saat itu, tersangka menjelaskan kepada para saksi jika bungkusan tersebut berisikan bangkai binatang entok. Sampai akhirnya goni yang berisikan jasad bayi malang tersebut ditemukan oleh salah seorang warga, Warsimen ketika hendak mencuci tangan di sungai Sitio-tio,” terangnya.
Kapolres Asahan menjelaskan, selain menghadirkan tersangka, pihaknya juga menghadirkan 6 orang saksi.
“Rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidananya, disamping itu juga untuk menguji kebenaran atas keterangan yang diberikan oleh terdakwa maupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka didalam melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Asahan, Josron Malau SH dan Aben BM Situmorang, Kanit PPA Polres Asahan, Ipda Rospita Nainggolan, Kuasa Hukum tersangka, Tekad Kawi dan Penasehat Hukum yang ditunjuk, Rahmad Abdillah.
(ded/red)