• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 30 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Pemko Medan Diminta Data Kembali Penerima Dana Jasa Hibah

by NiahLubis
Selasa, 10 Mei 2022
in Medan, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pendataan kembali penerima dana jasa hibah Pemko Medan. Hal ini perlu dilakukan sekaitan dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak terdata untuk mendapatkan dana jasa ini.

“Kita mendapatkan banyak laporan masyarakat terkait program dana Jasa Hibah Pemko Medan, di lapangan banyak yang belum terdata untuk mendapatkan program ini. Beberapa diantaranya seperti Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji dan beberapa lainnya,” ucap Syaiful kepada wartawan di Medan, Selasa (10/5/22).

bacajuga

Pemko Medan Gelar Rapat Persiapan Pengamanan Raker Komwil I Apeksi dan HUT Kota Medan ke 432 Tahun

Pemko Medan Gelar Gladi Kesiapsiagaan terhadap Bencana

Pemko Medan Segera Bangun Tanggul Atasi Banjir Rob

Politisi Muda PKS ini mendorong untuk anggaran selanjutnya, Pemko Medan baiknya melakukan pendataan kembali untuk mereka yang belum menerima jasa ini. “Kita akan terus mendorong agar Pemko Medan bisa melakukan pendataan kembali di masyarakat sekaitan dengan banyaknya laporan yang disampaikan,” katanya.

Frasi PKS, kata Syaiful, siap mendukung upaya tersebut sekaligus dalam upaya memperjuangkan penambahan anggaran di tahun berikutnya. “Kita (Fraksi PKS-red) akan terus memberikan dukungan kepada Pemko Medan untuk menganggarkan anggaran tambahan sehingga nantinya masyarakat yang belum menerima jasa ini bisa ditampung dalam APBD,” jelasnya.

Disampaikan Ketua Fraksi PKS ini, pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pelayan masyarakat.

Pemberian bantuan diberikan kepada para pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustadz dan ustadzah serta Khotib Jumat. (Dik/red)

Previous Post

Halal Bi Halal KPK dengan Media Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Next Post

Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Kinerja Petugas Trantib Kecamatan

Related Posts

Medan

Atasi Backlog dan Penuhi Kebutuhan Hunian Milenial, BTN Ekspansi ke Aceh

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Walau Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Sumut Tetap Kejar Vaksinasi Booster

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Kapolres didampingi Ketua Bhayangkari Kampar Menerima Bantuan Sarana Prasarana TK Bhayangkari dari BRI

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Perusak Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Polsek Labuhan Ruku Dapat Apresiasi Terbaik dari Masyarakat Batubara

Rabu, 29 Juni 2022
Sumut

Melawan Petugas, DPO Kasus Curas Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Rabu, 29 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Beli Gadget ORI Bebas Ongkir di Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale   

Kamis, 30 Juni 2022

BincangShopee 7.7 Mega Elektronik Sale Bahas Tips Bikin Konten Makanan Gugah Selera

Rabu, 29 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Beli Gadget ORI Bebas Ongkir di Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale   

Kamis, 30 Juni 2022

BincangShopee 7.7 Mega Elektronik Sale Bahas Tips Bikin Konten Makanan Gugah Selera

Rabu, 29 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani