Medan (Pewarta.co) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST pertanyakan kinerja dan fungsi petugas Ketentraman dan Keamanan (Trantib) di Kecamatan terkait pengawasan bangunan bermasalah. Keberadaan petugas Trantib dinilai kurang maksimal, terbukti banyak bangunan berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berdampak kebocoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Senin (9/5/22) menyikapi banyak bangunan berdiri melanggar aturan dan tanpa SIMB.
Padahal, kata Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu, selain pentingnya pengawasan guna peningkatan PAD juga sangat penting pengawasan penataan lingkungan atau estetika kota. Karena menurut Haris, akibat minimnya pengawasan penataan lingkungan banyak bangunan berdiri melanggar aturan yang berdampak banjir.
“Banyak bangunan berdiri menutup saluran drainase yang akibatnya menimbulkan banjir. Hal itu kan tidak harus terjadi bila petugas trantib Kecamatan melakukan pengawasan yang bagus,” tandas Haris.
Haris menilai, kinerja petugas Trantib di Kecamatan dan Kelurahan sangat lemah dan kesan “main mata” kepada setiap pemilik bangunan bermasalah. “Tidak rahasia lagi selama ini bagi setiap yang mendirikan bangunan wajib memberikan upeti kepada petugas trantib,” ujar Haris.
Dijelaskan Haris, lemahnya pengawasan pendirian bangunan sangat berdampak buruk kepada Pemko Medan begitu juga bagi pemilik bangunan. Sebagai bukti banyak bangunan dirobohkan setelah hampir rampung. “Itu bukti sejak mulai mendirikan bangunan, ada oknum yang sengaja memelihara bangunan bermasalah namun akhirnya terbongkar juga,” kata Haris.
Ke depannya, kata Haris, dianya selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan akan terus melakukan pengawasan kinerja petugas Trantib di Kecamatan. “Bila terbukti lemah dan melakukan penyimpangan akan kita rekomendasi supaya dievaluasi Walikota Medan,” tandas Haris. (Dik/red)