Kisaran (Pewarta.co)- Dua tempat hiburan malam yakni Heaven Bar dan Nes Bar yang berlokasi di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dipastikan tidak memiliki izin operasional.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siregar, usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Asahan, Jumat (31/1/2025).
“Hasil RDP diketahui Heaven dan Nes tidak memiliki izin,” ungkapnya kepada Pewarta.co dan wartawan lainnya.
Dijelaskan Irwansyah, RDP digelar atas surat Satpol PP, menindaklanjuti laporan dari MUI Asahan akan adanya aktivitas hiburan malam Heaven dan Nes, yang disinyalir tidak memiliki izin.
Lanjutnya, RDP yang digelar saat ini bisa menyimpulkan untuk menjadi suatu rekomendasi. Hal itu dikarenakan belum lengkapnya pihak-pihak berkompeten guna mengetahui secara pasti keberadaan Heaven dan Nes Bar.
Namun, berdasarkan keterangan pihak Kelurahan Sei Renggas, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin terkait Heaven dan Nes Bar.
“Kita akan menggelar RDP berikutnya dengan memanggil semua pihak terkait,” ujar Irwansyah.
Lurah Sei Renggas Indra Syahputra SE, yang juga ditemui usai RDP, memastikan pihaknya Kelurahan Sei Renggas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin beroperasinya Heaven dan Nes Bar.
“Berdasarkan data keluaran, tidak pernah ada rekomendasi dikeluarkan untuk 2 usaha tempat hiburan malam tersebut,” pungkasnya.(mora/red)