Medan (pewarta.co) – Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra ET, mengungkapkan dari pengakuan tersangka Sri Rubiani (40) “ratu” narkoba yang ditangkap di Kampung Kubur menjual ekstasi berkisar Rp95 ribu hingga Rp100 ribu per butirnya.
“Dalam transaksinya calon pembeli yang mendatangi tersangka di rumahnya. Ya dia jual per butirnya berkisar Rp95 ribu hingga Rp100 ribu,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).
Hendra menuturkan, dari pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan ratusan butir ekstasi dari temannya bernama Rama tinggal di
Aceh.
“Menurut pengakuannya dia (Sri Rubiani) baru seminggu menjual ekstasi,”terang mantan Kapolsek Medan Helvetia tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka, Jumat (11/8/2017) sekira pukul 18.00 WIB, ketika personel Polsek Medan Baru mendapat informasi di kawasan Kampung Kubur tengah berlangsung transaksi narkotika.
Dari laporan itu petugas langsung membentuk tim melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi petugas melakukan penggerebekan dengan menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba. Alhasil dalam penggeledahan petugas menangkap
tersangka di rumahnya dengan barang bukti 195 butir ekstasi. (red)