• Hubungi Kami
  • Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh

Kasus Penganiayaan Salsabila Harus Diselidiki Tuntas

oleh NiahLubis
Rabu, 16 Agustus 2017
Rubrik: Aceh, Hukum
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sigli (pewarta.co) – Praktisi hukum Muharamsyah, Rabu (16/8/2017), menyatakan kasus dugaan penyiksaan terhadap Salsabila (2 tahun) perlu diselidiki dengan melibatkan pekerja sosial, dokter anak, dan pihak kepolisian.

“Prosesnya, segera melaporkan kepada Pusat Konsultasi Anak yang ada di Pidie, kemudian lakukan penyelidikan disertai dengan pemeriksaan fisik meliputi Anamnesis dan melapor pada pihak berwajib (polisi terdekat),” saran Muharamsyah.

bacajuga

Selanjutnya, kata Muharamsyah, Salsabila dapat dititipkan di rumah saudara orang tua dengan pengawasan ketat dari lembaga berwenang
atau dititipkan pada orang tua asuh. Sebuah tim profesional terdiri atas dokter anak, pekerja sosial, perawat atau bidan anak, dan psikiater atau psikolog diharapkan mampu memberi solusi terbaik baik bagi Salsabila serta orang tuanya.

Seorang dokter anak diharapkan dapat terus memantau Salsabila. Hal ini memerlukan kerja sama dengan pekerja sosial dan lembaga
berwenang dalam mengurus masalah Salsabila. Proses ini, kata Muharam, penting dilakukan karena kekerasan terhadap anak adalah segala

bentuk perlakuan. Beberapa kriteria yang termasuk perilaku menyiksa dan kekerasan salah satunya adalah menyerang anak secara agresif.

Muharam mengatakan, dalam kasus Salsabila ini, pelaku penganiayaan dapat diancam hukuman paling lama, lima tahun kurungan penjara

atau denda paling banyak Rp100 juta. Bahkan hukuman terhadap pelaku dapat ditambah sepertiganya, dan ini sesuai Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wakil Ketua DPD KNPI Pidie, Faisal Delima, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi dan upaya pendampingan terhadap
Salsabila. Hingga berita ini disiarkan, saat ini sedang berlangsung dialog antara DPD KNPI Pidie dengan pihak keluarga yang mau
mengeluarkan Salsabila dari RSUD Sigli.

Pihak DPD KNPI Pidie setuju Salsalbila dipulangkan bersama pamannya dengan syarat keselamatan si anak terjamin. (red)

Facebook Comments
Tags: Penganiayaan Salsabila
Berita Sebelumnya

Inilah Harga Sebutir Ekstasi Dijual “Ratu” Narkoba Kampung Kubur

Berita Selanjutnya

Korupsi Sektor SDA Cukup Besar, Namun Sulit Diungkap

BeritaLainnya

Hukum

Puluhan Mamak-mamak Demo Minta Nyawa Dibayar Nyawa

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Polisi Pembunuh 2 Cewek, AKBP Nainggolan : Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Istri yang tidak Bisa Susah Semakin Merana di Penjara

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Terima Suap ‘Ketok Palu’, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut Berbeda

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Curi Meteran Air Terekam CCTV Ramadhan Puasa Dalam Sel

Senin, 1 Maret 2021
Hukum

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Delitua

Senin, 1 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Rutan Perempuan Medan Lakukan Tes Urine

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Rutan Perempuan Medan Lakukan Tes Urine

Rabu, 3 Maret 2021

Tim Regu II Jalankan Tugas Rutin Patroli Perairan Tanjungbalai

Rabu, 3 Maret 2021

Bupati Taput Pimpin Musrenbang Kecamatan Tarutung

Rabu, 3 Maret 2021

Masyarakat Rohil Kini Bisa Buat SIM Lebih Mudah Dengan Aplikasi I-Link

Rabu, 3 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Rutan Perempuan Medan Lakukan Tes Urine

Rabu, 3 Maret 2021

Tim Regu II Jalankan Tugas Rutin Patroli Perairan Tanjungbalai

Rabu, 3 Maret 2021

Bupati Taput Pimpin Musrenbang Kecamatan Tarutung

Rabu, 3 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani