• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh

Kasus Penganiayaan Salsabila Harus Diselidiki Tuntas

oleh NiahLubis
Rabu, 16 Agustus 2017
Rubrik: Aceh, Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sigli (pewarta.co) – Praktisi hukum Muharamsyah, Rabu (16/8/2017), menyatakan kasus dugaan penyiksaan terhadap Salsabila (2 tahun) perlu diselidiki dengan melibatkan pekerja sosial, dokter anak, dan pihak kepolisian.

“Prosesnya, segera melaporkan kepada Pusat Konsultasi Anak yang ada di Pidie, kemudian lakukan penyelidikan disertai dengan pemeriksaan fisik meliputi Anamnesis dan melapor pada pihak berwajib (polisi terdekat),” saran Muharamsyah.

bacajuga

Selanjutnya, kata Muharamsyah, Salsabila dapat dititipkan di rumah saudara orang tua dengan pengawasan ketat dari lembaga berwenang
atau dititipkan pada orang tua asuh. Sebuah tim profesional terdiri atas dokter anak, pekerja sosial, perawat atau bidan anak, dan psikiater atau psikolog diharapkan mampu memberi solusi terbaik baik bagi Salsabila serta orang tuanya.

Seorang dokter anak diharapkan dapat terus memantau Salsabila. Hal ini memerlukan kerja sama dengan pekerja sosial dan lembaga
berwenang dalam mengurus masalah Salsabila. Proses ini, kata Muharam, penting dilakukan karena kekerasan terhadap anak adalah segala

bentuk perlakuan. Beberapa kriteria yang termasuk perilaku menyiksa dan kekerasan salah satunya adalah menyerang anak secara agresif.

Muharam mengatakan, dalam kasus Salsabila ini, pelaku penganiayaan dapat diancam hukuman paling lama, lima tahun kurungan penjara

atau denda paling banyak Rp100 juta. Bahkan hukuman terhadap pelaku dapat ditambah sepertiganya, dan ini sesuai Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wakil Ketua DPD KNPI Pidie, Faisal Delima, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi dan upaya pendampingan terhadap
Salsabila. Hingga berita ini disiarkan, saat ini sedang berlangsung dialog antara DPD KNPI Pidie dengan pihak keluarga yang mau
mengeluarkan Salsabila dari RSUD Sigli.

Pihak DPD KNPI Pidie setuju Salsalbila dipulangkan bersama pamannya dengan syarat keselamatan si anak terjamin. (red)

Berita Sebelumnya

Inilah Harga Sebutir Ekstasi Dijual “Ratu” Narkoba Kampung Kubur

Berita Selanjutnya

Korupsi Sektor SDA Cukup Besar, Namun Sulit Diungkap

BeritaLainnya

Hukum

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 28 Januari 2023
Hukum

Tim Gabungan Dentintel Kodam IM Ungkap Sindikat Terduga TPPO Imigran Rohingya  

Jumat, 27 Januari 2023
Hukum

Kapolda Sumatera Utara Tegaskan tak terlibat Konsorsium 303

Kamis, 26 Januari 2023
Hukum

Pukul Ayah Kandung, Anak Durhaka di Tanjungbalai Diringkus

Kamis, 26 Januari 2023
Hukum

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Rabu, 25 Januari 2023
Hukum

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Selasa, 24 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani