Medan (Pewarta.co) – Transformasi digital perbankan didorong dengan pesatnya perkembangan teknologi innformasi di sektor keuangan, adaptasi masyarakat terhadap pandemi Covid 19 dan perubahan perilaku serta ekspektasi nasabah.
“Dalam mendukung transformasi digital perbankan, OJK mengeluarkan beberapa panduan dalam berbagai bentuk,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi, Jumat (10/3/2023).
Bambang berbicara pada Journalist Class Angkatan 4 dibuka Deputi Komisioner OJK Institute Imansyah di Hotel Four Points Jalan Gatot Subroto Medan, 9 -10 Maret 2023.
Bambang menuturkan, beberapa bentuk panduan itu antara lain berupa Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Dikatakannya, OJK juga telah mengeluarkan Blueprint Transformasi Digital Perbankan yang menjadi acuan bagi bank terkait digitalisasi perbankan.
“Beberapa kebijakan yang dapat di highlight dalam ketentuan Blueprint dimaksud antara lain penerapan prinsip data protection dan kebijakan data transfer,” ujarnya.
Kemudian, sebutnya, kebijakan tata kelola data, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi; penerapan prinsip adopsi teknologi; penerapan cybersecurity management, cybersecurity assesment, cybersecurity exercise dan cybersecurity reporting yang mengacu kepada standar internasional; kebijakan outsourcing dan standar kerja sama bank dengan pihak ketiga dan arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.
Disebutkannya, pengaturan tentang Bank Digital diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Bambang mengakui, era digitalisasi mendorong industri perbankan menciptakan produk-produk digital yang dapat memudahkan nasabahnya melakukan transaksi maupun mempermudah integrasi bisnis bagi bank dengan mitranya.
“Bahkan beberapa bank konvensional pun mulai bertransformasi menjadi bank dengan layanan digital dan terhubung dengan ekosistemnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan perbankan di era digital menjadi hal yang sangat penting dikarenakan adanya perbedaan karakter yang mendasar antara produk digital dengan produk konvensional lainnya.
Ia juga menyatakan, OJK terus mendorong konsolidasi perbankan untuk menjawab berbagai tantangan dinamika industri perbankan termasuk efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pengawasan bank.
“Ini perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan, daya saing dan kontribusi bank,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketentuan sinergi perbankan bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB) yang didasarkan dalam perjanjian kerja sama. (gusti/red)