Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut masih terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Mabar sesuai petunjuk jaksa Kejati Sumut.
Sebab, BAP dua tersangka lain atas nama tersangka Roni dan Andi Syahputra yang turut membantu Andi Lala membunuh korbannya dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19).
“Sesuai petunjuk jaksa, keduanya dikenakan tambahan pasal 363 dan 55 KUHPidana dan 56 KUHP, yaitu tentang pencurian dan turut membantu kejahatan,” ungkap Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (14/7/2017).
Sedangkan, berkas untuk otak pembunuhan sadis sekeluarga di Mabar, Andi Matalata alias Andi Lala dinyatakan telah lengkap.
“Kalau berkas Andi Lala sudah tidak ada masalah, dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan dan 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Medan tersebut.
Polisi berharap berkas perkara kasus pembunuhan sadis yang menewaskan empat korban tersebut bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan agar perkaranya bisa segera disidangkan. (red)