Medan (pewarta.co) – Tim gabungan Jahtanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya diletakkan dalam kardus.
Pelaku pembunuhan Rika Karina (21) berinisal H (31) warga Jalan Platina Kecamatan Medan Deli.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan ketika hendak disergap. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah pisau, uang Rp2,7 juta, dan 2 unit telepon genggam.
Sebelum dibunuh, korban dan tersangka cekcok mulut di Jalan Platin, perumahan Ivory. Usai cekcok, tersangka kemudian menghabisi korban dan jasadnya kemudian dletakkan dalam kardus dan dibawa keluar rumah dengan sepeda motor.
Sejumlah penghuni perumahan Ivory bahkan ada yang melihat tersangka keluar dari rumah dengan membawa kardus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka sudah ditangkap
”Ya, tersangka sudah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan secara meraton,” ujarnya.(red)