Paluta (Pewarta.co) – Dalam waktu 5 jam anggota Polisi Polres Tapsel berhasil menangkap Tamba Tua Nasution ( 38 Tahun, Wiraswasta, Islam, Desa Mananti Kec. ujung Batu Kabupaten Paluta pembunuh Rinto Harahap (27), Wiraswasta, Desa Mananti Kec Amatan Ujung Batu Kabupaten Paluta ,Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 09.30 wib.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib,SIK.MH melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfukar.SH.MH mengatakan tersangka sempat melarikan diri kemudian Kapolsek Padang Bolak bersama Kapolsubsektor melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka, akhirnya diketahui tersangka sedang bersembunyi di kebun sayur dan kelapa sawit milik Hasro Hasibuan dan selanjutnya Kapolsek Padang Bolak, Kasat Reskrim Polres Tapsel dan personil Sat reskrim dan anggota Reskrim Polsek Oadang Bolak, Kapolsubsektor Simangambat Iptu Harun dan anggota Polsubsektor Simangambat menuju lokasi dan pada pukul 16.05 wib tersangka dapat diamankan dan kemudian membawa tersangka ke Polsek Padang bolak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya telah terjadi pembunuhan terhadap seorang laki- laki yang bernama Rinto Harahap didalam toko grosir milik dan korban mengalami luka robek di kepala, luka robek di leher belakang, luka robek di bahu kiri dan tangan kiri terputus.
Dari keterangan para saksi Usman Harahap, Mulia Hasibuan dan Monang Hasibuan, yang sedang berada di kedai tidak jauh dari rumah sikorban, menuturkan sipelaku keluar dari dalam grosir selanjutnya mengatakan kepada para saksi “Madung hubunuh ia ” (sudah kubunuh dia) dan pelaku terus berjalan menuju rumahnya akan hal itu oleh para saksi langsung masuk kedalam toko grosir dan benar telah ditemukan korban dalam keadaan telungkup dilantai bersimbah darah dan tangan kiri ditemukan putus diatas meja.
Menurut keterangan pelaku bahwa dianya tidak senang melihat korban sering mengintip tersangka dirumah, sehingga korban merasa terhina, sehingga tersangka dendam terhadap korban. (Rts/red)