• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Serdang Bedagai
Pelanggan PLN di Sergai Keberatan Dituduh Curi Arus Listrik

Pelanggan PLN di Sergai Keberatan Dituduh Curi Arus Listrik

by Redaksi
Senin, 26 Juni 2023
in Serdang Bedagai
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Pelanggan PLN kian hari semakin resah dan momok menghadapi kinerja oknum P2TL. Korban dugaan pemerasan terhadap konsumen PLN di Sergai bertambah banyak.

Modusnya macam cara dilakukan oknum P2TL yakni mengancam pemutusan arus listrik jika tak melunasi denda yang ditentukan yang mengaku petugas PLN.

bacajuga

Lembaga Perlindungan Anak Sumut Apresiasi Kinerja Kapolres Sergai

Sang Pejuang Duafa Kunjungi Juara 1 Dunia MTQ Aljazair

Putus Listrik Pelanggan, P2TL Harus Didampingi Penyidik Polri

Selain itu, tindakan oknum tersebut terkesan menakut-nakuti ketika mendatangi rumah warga yang sama sekali pihaknya tidak didampingi pemerintah setempat ataupun kepala lingkungan.

Perlakuan oknum prtugad penertiban listrik jelas meresahkan masyrakat, ujar Ketua Forda UKM Sumut, P2TL. Sri Wahyuni Nukman kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Anehnya, sebut Sri Wahyuni sesuai laporan warga Perbaungan yang diterimanya, dugaan modus petugas lapangan PLN itu selalu terjadi damai dilapangan.

“Bisa damai ditempat yang ditentukan petugas P2TL”. Perdamaiannya bervariasi tergantung kesepakatan, misalkan denda yang diatur P2TL Rp 50 juta bisa bayar 25 juta.

Jika dendanya Rp40 juta cukup membayar Rp20 juta. Dendanya Rp 80 juta bayar yang diminta petugas hanya bayar Rp50 juta.

Terjadinya negoisasi ini setelah oknum itu mampu membaca atau melihat-lihat karakter orangnya dirumah. Dengan cara mengancam warga selaku pelanggan aliran arus listrik dari PLN, papar Sti Wahyuni didampingi James Bendahara Forda UKM Sergai.

Sebelumnya pengurus Forda memprotes kinerja Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), yang mulai meresahkan konsumen, khususnya masyarakat Sergai.

“Ketentuan tindakan denda tersebut diatur pada peraturan dan undang-undang mana tertulis”.

Kalau memang ada tertera dalam peraturan tegas, kog bisa damai hingga dapat membayar dibawah dari Rp50 juta dan setengah dari Rp40 juta.

“Ada apa ini, kemana disetor uang tersebut”, tanya Sri heran.

Menurut Sri Wahyuni orang awam yang juga sama sekali tak paham, pastilah ketakutan jika pihak PLN mengatakan ada yang salah.

Mereka petugas PLN lah yang mengerti ada kesalahan meskipun meteran konsumen dibuka petugas P2TL masih dalam kondisi bersegel.

Karena itu, untuk memutus mata rantai dugaan modus jahat ini, Forda (Forum Daerah) UKM Sergai telah mendirikan posko pengaduan.

Harapan Sofian, warga Jalan Cempaka Sergai yang menjadi korban kepada wartawan meminta dengan tegas pertanggung jawaban pihak PLN unit Perbaungan dan PLN wilayah Sumbagut menjelaskan kriteria apa dan aturan mana dikenakan pembayaran denda bahkan sampai ancaman pemutusan arus listrik terhadap warga supaya tidak terjadi pemahaman sepihak, ujar Sopyan di dampingi pengurus lainnya saat itu.

Sebagaimana dialami Sofian. Kepada wartawan menceritakan kronologis peristiwa ketika Tim Opal mendatangi rumahnya pada 19 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib. “Tiba-tiba petugasnya bilang mau mengecek meteran kemudian dikasih masuk dan langsung naik memotong segel meteran dan setelah dicek mereka menuduh kabelnya terbalik,” ungkap Sofian.

Sofian yang tak pernah paham dan awam tentang listrik merasa heran karena selama ini dia tidak pernah menyentuh meteran listrik tersebut dan sebelumnya juga yang memasang meteran tersebut adalah petugas PLN kemudian mengatakan tidak mengetahui hal itu.

Selanjutnya 3 orang teman dari petugas Opal itu Sofian datang ke kantor PLN dan menemui Christin pegawai PLN, lalu disampaikan berupa sanksi denda. Ketika itu Cristin langsung menjustice “Bapak kena denda Rp50 juta”. Hanya karena kabel terbalik,” ujarnya.

Peristiwa yang sama dialami Lien In warga Jalan Nusa Indah yang membeli rumah pada tahun 2022, kemudian membangun bangunan baru rumah pribadinya. Oleh petugas pencatat meteran bernama Waro menawarkan untuk menaikkan daya dengan harga terjangkau karena sedang ada promo. Pada tanggal 11 Januari 2023 daya Listrik dirumahnya dinaikkan dari 5.500 KWH menjadi 7.700 KWH.

Kala itu sempat terjadi keributan dengan prtugas. Sebab saya dituduh mencuri arus listrik. “Jelas saya nggak terima, hingga terjadi adu mulut dengan oknum P2TL bersama aparat Polisi dan TNI yang dibawa.

Merespon keresahan tetsebut, Humas PLN Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Lukman ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya.

Lukman membalas pesan Aplikasi WhatsApp wartawan, urusannya ada di Unit Perbaungan.

“Silakan kroschek unit tersebut,” saran Lukman. (red)

Previous Post

Kapolres Gayo Lues Naik Jabatan ke Lemdiklat Polri

Next Post

Inalum Pamerkan Produk UMKM Binaan

Related Posts

Lembaga Perlindungan Anak Sumut Apresiasi Kinerja Kapolres Sergai
Serdang Bedagai

Lembaga Perlindungan Anak Sumut Apresiasi Kinerja Kapolres Sergai

Rabu, 24 Januari 2024
Sang Pejuang Duafa Kunjungi Juara 1 Dunia MTQ Aljazair
Serdang Bedagai

Sang Pejuang Duafa Kunjungi Juara 1 Dunia MTQ Aljazair

Senin, 18 Desember 2023
Putus Listrik Pelanggan, P2TL Harus Didampingi Penyidik Polri
Serdang Bedagai

Putus Listrik Pelanggan, P2TL Harus Didampingi Penyidik Polri

Sabtu, 8 Juli 2023
Forda UKM Sergai Nyaris Bentrok dengan Oknum P2TL, Sri: Evaluasi Kepala Kanwil PLN Sumut
Serdang Bedagai

Forda UKM Sergai Nyaris Bentrok dengan Oknum P2TL, Sri: Evaluasi Kepala Kanwil PLN Sumut

Selasa, 4 Juli 2023
Oknum P2TL Resahkan Warga, Pelanggan Dipaksa Bayar Denda Rp80 Juta
Serdang Bedagai

Oknum P2TL Resahkan Warga, Pelanggan Dipaksa Bayar Denda Rp80 Juta

Sabtu, 24 Juni 2023
Ketua Forda UKM Sumut Advokasi  Anggota di Sergai
Serdang Bedagai

Ketua Forda UKM Sumut Advokasi  Anggota di Sergai

Sabtu, 10 Juni 2023

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani