Perbaungan, Pewarta.co
Kombes Pol (Purn) Robin Simatupang mantan Kapolres Sergai, Jumat (7/7/2023) malam memberikan edukasi kepada warga yang merupakan korban-korban oknum P2TL di kawasan Sergai bertempat di Kafe TTS, Perbaungan.
Robin Simatupang yang saat ini menjabat staf ahli Hukum dan Pertanahan Kabupaten Sergai tersebut, memaparkan dan memberi masukan kepada puluhan warga korban P2TL dari Forda UKM Sumut dan Forda Sergai.
Robin menjelaskan, Undang-undang No. 30 tahun 2019 tentang kelistrikan mewajibkan pendistribusian arus PLN kepada pelaku UKM. Regulasi itu juga mengatur hak, kewajiban dan kewenangan semua pihak. “Jadi PLN tidak bisa sewenang-wenang.”
Dalam pasal 37 diatur, P2TL itu adalah perusahaan outsourching yang ditugaskan PT PLN untuk mengurusi listrik pelanggan dari merawat dan menjaga kelistrikan.
Secara prosudure petugas P2TL tidak bisa berjalan sendiri. Ketika didampingi penyidik Polri atau penyidik PPNS dari ESDM yang bersertifikat dan dilengkapi surat tugas dari Kapolres dan didampingi pegawai PT PLN.
“Tugas mereka melakukan pengecekan listrik, sekali lagi saya sampaikan melakukan pengecekan , bukan razia listrik.”
Prosedur ini lah yang resmi, jadi tugas yang dilakukan P2TL. Jika tidak dilengkapi surat tugas, itu tidak sah, tegas Robin.
Kalau disebut P2TL ada meteran usang atau kabelnya putus, ini juga harus kembali kepada PLN, apakah ada perawatan berkala dari pihaknya. Tugas PLN juga harus melakukan perawatan berkala terhadap pelanggan, jelasnya. “Jangan tiba-tiba datang ke rumah pelanggan melakukan penindakan tanpa ada melakukan perawatan.”
Jadi tugas P2TL itu melakukan pengecekan meteran untuk dirawat service.
Robin juga memberikan edukasi, petugas P2TL tidak bisa Tugasnyapun harus ada didampingi penyidik Polri yang resmi dan ada surat tugas dari atasan. Termasuk tim P2TL itu juga harus dilengkapi surat tugas dari dirut PT PLN atau Manager cabang.
Jadi tidak sembarangan, P2TL melakukan pengecekan meteran, sebaiknya harus ada dulu perawatan pertama dalam sebulan sampai 3 bulan baru kemudian pihak P2TL melakukan pemeriksaan oleh penyidik resmi.
Jikapun ada petugas P2TL yang ingin masuk ke rumah pelanggan untuk melakukan pemeriksaan, harus seizin yang punya rumah. Kalau pelanggan tak menyetujui, petugas P2TL harus didampingi penyidik.
Kalau P2TL tak bawa penyidik, tak boleh melakukan pemeriksaan atau pemutusan listrik terhadap pelanggan.
Dijelaskan Robin, sebenarnya tugas dariP2TL itu adalah mengecek meteran pelanggan, bukan memutus arus listrik. Ini yang sering disalahgunakan oknum oknum P2TL, kata Robin Simatupang yang juga aktif memberikan pelatihan untuk petugas P2TL.