Medan (pewarta.co) – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, Senin (25/11/2019).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditres Narkoba Poldasu tersebut adalah hasil tangkapan dari bulan Juli hingga September 2019.
“Jumlah narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 butir pil ekstasi dengan jumlah kasus 43 serta mengamankan 72 orang tersangka dua di antaranya wanita,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto MH didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung.
Lanjut dikatakan orang nomor satu di Mapolda Sumut bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Cabang Medan.
“Pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih lalu dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan,” beber Kapolda Sumut seraya mengatakan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh para pejabat utama Poldasu, mewakili dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, penasehat hukum dan disaksikan para tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolda Sumut. (Dedi)