Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri sepeda motor, mahasiswa dan Juru parkir (Jukir) ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (24/11/2019).
Mahasiswa dan Juru parkir yang berhasil diamankan yakni Desmon Siburian (23) warga Jalan Rela Gang Dame Ujung Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, dan Herman Nainggolan (32) penduduk Jalan Rela Gang Jalan Nomor 1 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Sebelum diamankan, keduanya nekat mencuri sepeda motor milik Guido Dami Andi Situmorang (22) di sebuah warung internet (warnet), Komplek MMTC Blok G Desa Medan Estate pada hari Jumat 15 November 2019 lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku curanmor di wilayah hukumnya.
“Benar. Kedua tersangka kita amankan karena mencuri motor warga Jalan Toba Nauli Nomor 2 desa Medan Estate, kecamtan Percut Sei Tuan,” ujar Kompol Aris Wibowo, Senin (25/11/2019).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka curanmor ini atas laporan korbanya yang kehilangan motor pada saat bermain warnet di Komplek MMTC Blok G.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Desmon Siburian sedang bermain warnet di Jalan Tuasan,” jelasnya.
Selanjutnya, Aris menerangkan, Pegasus Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju ke lokasi tersangka bermain warnet.
“Setiba dilokasi, petugas yang melihat tersangka sedang asyik bermain warnet kemudian melakukan penangkapan,” terangnya.
Selepas itu, Aris menyebutkan, keteika diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatan mencuri bersama rekannya Herman Nainggolan.
“Berbekal nyayian Desmon Siburian, lalu Pegasus Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka Herman Nainggolan pun ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Rela Gang Jala,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Aris, kedua pelaku berserta barang bukti berupa jacket, dompet, Struk bukti transfer Bank BRI, uang sebesar Rp. 21.000, KTP, SIM dan jam tangan langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diproses.
“Hasil interogasi lanjut, mereka mengaku baru pertama kali curanmor di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Begitu juga dengan motor yang dicuri sudah dijual kepada Riyan yang saat ini dalam pengejaran oleh petugas,” pungkas Alunus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Dyt)