Medan (pewarta.co) – Dugaan jual beli tanah di Jalan Pondok Damar Dusun 24, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mulai mencuat.
Anehnya, di lahan milik negara yang dikelola oleh PTPN II yang masih aktif dengan Hak Guna Usaha (HGU) No 152 tahun 2028, ternyata telah berdiri megah bangunan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Mazilah milik oknum Ustaz DY.
Ketika di konfirmasi kepada oknum Ustaz DY mengaku bahwa lahan yang di gunakan untuk Ponpes Mazilah adalah memang milik PTPN II yang telah di hibahkan kepadanya.
“Lahan yang di pakainya untuk Ponpes Mazilah itu memang milik PTPN II dan itu telah di hibahkan kepada kita dan bukti surat hibahnya juga diserahkan kepada kita,” aku oknum Ustaz DY, Selasa (11/5/2020).
Berdasarkan Peraturan Perundang – undangan Kementerian BUMN Nomor 02 Tahun 2014 tentang penghapusan hibah tanah milik negara.
Dalam hal ini pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara diminta segera turun tangan serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual beli lahan milik negara yang dikelola oleh PTPN II yang masih aktif dengan Hak Guna Usaha (HGU) No 152 tahun 2028. (red)