Medan (pewarta.co) – Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH menegaskan, kasus penyerobotan lahan atau tanah milik negara dikelola PTPN II HGU No 152 tahun 2028 di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali terus berjalan. Saat ini laporan telah diproses dan akan memeriksa saksi pelapor atas nama Lilik Susanto Ginting.
“Laporannya baru masuk tentunya akan ditindaklanjuti untuk memeriksa saksi pelapor dan terlapor atas nama Muhammad Yusuf Dahrul Zakim, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Kasat mengaku, sudah mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Tidak ada yang perlu dirisaukan semuanya akan diproses dengan cepat untuk menjerat para pelakunya yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik negara yang dikelola oleh PTPN II, ” ujarnya.
Sementara itu, Lilik selaku pelapor yang diberikan kuasa oleh manajemen PTPN II mengharapakan kasus penyerobotan lahan cepat tuntas.
“Kita telah siapkan saksi untuk diambil keterangannya dengan bukti – bukti yang ada di lapangan dengan objektif dan transparan ” jelasnya.
Karena itu, penyerobotan lahan itu sudah merugikan negara lebih kurang 2 miliar. “Lahan yang diserobot lebih kurang 2 hektar, ” tandasnya.(red)