Medan (pewarta.co) – Dua orang mafia tanah berinisal K dan D diduga menjual lahan atau tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN II yang masih aktif dengan Hak Guna Usaha (HGU) No 152 tahun 2028 berada di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sehingga kedua orang sebagai mafia tanah itu meraup keuntungan cukup banyak dengan menjual tanah negara bukan miliknya. Apalagi lahan yang sudah dijual seluas 9, 7 hektar dengan menggunakan surat silang sengketa Kepala Desa, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk membuat program perumahan Joko Widodo untuk masyarakat dengan harga jual Rp 65 juta.
Disamping itu, lahan atau tanah milik negara seluas 59 hektar objek tanah masih di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam sudah dijual kepada pengusaha Tionghoa dengan nilai uang miliaran rupiah.
Tidak itu saja jual beli tanah seluas 59 hektar itu dengan surat abal – abal alias bodong dan menggunakan surat silang sengketa.
“Kedua mafia tanah itu cukup nekat untuk memperkaya diri. Dengan menjual tanah milik negara. Sehingga kedua orang mafia tanah itu sudah pantas dipenjarakan dengan merugikan dan melawan negara sebagi pemilik tanah sah di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, ” ucap Rahmad didampingi Lebos warga Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).
Dia mengaku objek lahan yang ada di Jalan Damar Wulan itu cukup strategis dan tempat yang cocok untuk membuka usaha dan bisnis.
Jadi kedua mafia tanah itu ingin menjadi penguasa untuk menjual tanah negara yang dikelola oleh PTPN II dengan HGU No 152 Tahun 2028 yang masih berlaku.
“Yang sah saja kedua mafia tanah itu berani dijual apalagi yang sudah mati HGU pasti dikuasai, ” jelasnya.
Sementara itu, Dirut PTPN II Iswan Akhir saat dikonfirmasi mengenai dugaan lahan negara yang dijual oleh kedua oknum berinisial K dan D belum bisa memberikan jawaban. Begitu juga pesan dilayangkan melalui WA tidak juga membalasnya. (red)