Birubiru (pewarta.co) – Pengusaha tambang jenis C (Galian C) berinisial AB, yang menggerus material Sei Seruai Kecamatan Birubiru ternyata pernah ditindak otoritas kecamatan. Informasi yang diperoleh di kantor camat Birubiru, kemarin mengatakan, pihak kecamatan mengeluarkan Surat nomor 503/207 tertanggal 17 Juni 2019 tentang penyetopan galian C di Desa Tanjung Sena Kecamatan Birubiru.” Warga desa keberatan dengan operasional galian C,selain ruas jalan gampang hancur areal pertanian juga terganggu. Pihak kecamatan menerbitkan surat itu,” ujar sumber di kantor kecamatan.
Saat ini pengusaha ini tetap beroperasi , tanpa larangan meski diketahui ijinnya tidak ada.Aktifitas serupa di Desa Namo Punti Kecamatan Birubiru, dilakukan di badan sungai menggunakan alat berat.” Berkali-kali aparat terkait melakukan peninjauan di lokasi, namun operasionalnya tanpa kendala,” ujarnya.
Merusak DAS
Saat ini berita ini dikirim ke redaksi , alat berat penguasaha tersebut terang-terangan merusak Daerah Aliras Sungai (DAS) Sei Seruai. Walau Jumat lalu aparat kepolisian setempat turun ke lokasi dan menemukan alat berat tersebut namun karyawannya tampaknya tidak kapok. “ Ketika polisi datang operator alat berat dan teman-temannya melarikan diri,setelah itu bekerja lagi “ ujar saksi mata, kepada media.
Saksi mata ini menyebutkan, aktifitas Galian C tersebut terkesan kebal hukum. Meski telah diingat warga di seputaran kerja alat beratnya, namun tidak mengurangi keraguannya melanggar garis sepadan DAS. Bahkan kini, tanaman warga kena imbasnya tetapi pengerukan bahan-bahan material di sungai tetap berlangsung.
DAS yang dikuras oleh pengusaha galian C tersebut kini telah mencapai ratusan meter. Order material sungai itu diangkut truk bertonase raksasa ke berbagai daerah. “Puluhan truk setiap hari material sungai dikeruk dan tidak ada pengawasan dari penguasa terkait,” ujar warga setempat.