Deliserdang (Pewarta.co)-Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal yang baru dilantik pada tanggal (25/03/2023) lalu oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji, Kamis (30/3/2023).
Dalam hitungan hari langsung melakukan terobosan baru menutup galian C ilegal yang baru buka 1 hari, Selasa (29/3/2023)
Kapolsek Batangkuis, AKP Syahrizal yang sudah tidak asing lagi di wilayah Hukum Polresta Deliserdang ini mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan.
“Kita langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan penutupan secara Humanis terhadap galian C ilegal ini,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek Batangkuis, begitu siang tadi pada Rabu (29/03/2023) kita mendapat informasi bahwa telah terjadi pembukaan galian C ilegal di Wilayah Hukum kita di sekitar Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
“Maka sore ini juga kita bersama Kasi Trantib Kecamatan dan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto (Aceng) langsung terjun ke lapangan memeriksa bahwa memang telah terjadi pekerjaan galian C ilegal yang melanggar Hukum di tempat ini,jadi karena aktifitas galian C ilegal ini masuk Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang maka kita tidak melakukan penangkapan tapi melakukan penutupan secara Humanis,” jelas Kapolsek Batangkuis.
Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto alias (Aceng) mengatakan, galian C Ilegal ini memang terletak di Wilayah Desa Kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Tapi setiap aktifitas keluar masuknya alat berat serta Damtruk dari galian C ilegal ini melewati Jalan di Wilayahnya Desa kita,” jelas Kepala Desa.
Masih dijelaskan Kepala Desa, jika mereka-mereka itu melakukan aktifitas pekerjaan galian C ilegal janganlah melalui Jalan Desa kita.
“Sebaiknya mereka itu lewat Jalan Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa karena mereka kan melakukan penggalian di Desa Penara Kebun,” tutup Sarianto.
Saat berita ini diterbitkan, seluruh Dump Truk dan Excavator telah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). (red)