Deliserdamg (Pewarta.co)- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Daerah Sumatra Utara meminta pemerintah daerah harus serius untuk menghentikan aktivitas Galian C yang sangat marak di Kabupaten Delis
erdang.
Bahkan, Kepala Kepolisian Polda Sumatra Utara melalui Kapoldasu Irjen Pol, Putra Panca Simanjuntak diminta untuk turun tangan membasmi aktivitas Galian C yang tidak berijin dan dikuatirkan merusak dan mengancam lingkungan.
“Aktivitas galian C sepertinya sangat bebas di Deli Serdang seperti di Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan Namorambe dan beberapa daerah lagi, apalagi banyak yang tidak berijin dan aktivitas sangat leluasa sebebas bebasnya merusak lingkungan hingga daerah aliran sungai,” kata Ketua DPW MIM Sumatra Utara, Pinondang Situmorang kepada wartawan, Rabu(9/2/2022).
MIM yang merupakan organisasi bentukan Jend Purn Moldeko, yang juga sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI. Sehingga, DPW MIM Sumatra Utara akan menyurati Kantor Staf Kepresidenan RI untuk menyampaikan informasi tentang galian C di Deliserdang yang sangat marak dan luput dari perhatian pemerintah dan aparat keamanan.
Sementara itu, belum lama ini Pemerintah Kabupaten Deliserdang menghentikan aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Dusun II, Desa Sialang dan Desa Suka Lewei, Kecamatan Bangun Purba.
Informasi yang dihimpun, penghentian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang karena galian C tidak mematuhi UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kapolres Deliserdang, Kombes Pol, Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Segera dilakukan rakor,” kata mantan Wakapolrestabes Medan ini. (red)