Kampar (Pewarta.co)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Selasa, (8/2/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HM (39) warga Parit Baru Kecamtan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar, RM (32) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar.
Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 8.16 Gram, Uang Tunai Sejumlah Rp.200.000, 1 unit Hp Merek Vivo, 1 unit Handphone (HP Merek Samsung, 1 Unit HP samsung Lipat yang digunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba.
Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening ditemukan diselipan kursi sofa yang ditiduri oleh pelaku HM serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Pelaku HM mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (dpo)
di Panger Kota Pekanbaru sedangkan pelaku RA dan RM turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)