Deliserdang (Pewarta.co)-Galian C diduga ilegal masih berkembang biak di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Jelas saja, maraknya galian C itu menjadi polemik bagi masyarakat, terutama para pengguna jalan karena karena berlubangnya jalan pedesaan di wilayah tersebut.
Ironisnya, hal itu seakan tidak diperdulikan oleh pelaku-pelaku usaha galian C yang ada di Kabupaten Deliserdang
Seperti yang tertangkap kamera awak media, jelas terlihat galian tanah yang berada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang yang mengarah Desa Galang beraktifitas dengan santai bebas, seakan tidak ada imbauan dari pihak yang bersangkutan
Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang, Marzuki yang dikonfirmasi perihal masih bebasnya Galian C diduga ilegal di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengaku akan menindkanya.
“Terima kasih atas infonya. Kita akan cek lapangan dan kita akan tindak sesuai aturan dan SOP-nya,” katanya, Sabtu, (17/12/2022). (red)