• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Deli Serdang
Bawaslu Sumut Imbau Jajarannya Maksimal Lakukan Pencegahan

Bawaslu Sumut Imbau Jajarannya Maksimal Lakukan Pencegahan

by Redaksi
Rabu, 4 September 2024
in Deli Serdang
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Guna mencegah terjadinya pelanggaran serta menindak pelanggaran tanpa keraguan, serta memperkuat paradigma cegah-tindak itu, maka pengawas pemilu harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan soliditas.

Hal ini terungkap saat Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Deli Serdang, Senin (2/9/2024).

bacajuga

Percepatan Eliminasi Tuberkulosis, Bobby Teken Komitmen Bersama dengan 8 Gubernur

Dirreskrimsus Polda Aceh Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau jajaran untuk maksimal dalam melakukan pencegahan.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memantapkan langkah-langkah pencegahan.

“Dalam pencalonan banyak syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati, maka kita harus cermat dan teliti, jika ditemukan ada ketidaksesuaian maka sampaikan saran perbaikan,” tegasnya di hadapan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut yang menjadi peserta dalam rapat tersebut.

Dia menyatakan integritas bagi pengawas pemilu adalah suatu keharusan dan tidak bisa ditawar. Baginya, integritas adalah satu pikir, kata, dan perbuatan yang sama. “Integritas itu ibarat cahaya, akan menerangi jalan pengawasan untuk mencegah dan menindak, tanpa integritas kita seperti berjalan di kegelapan,” paparnya.

Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan.

“Pada saat pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan langsung, maka hasil pengawasan itu hendaknya menjadi data awal untuk menganalisa dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran sengketa,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa didalam melakukan analisis agar berpedoman pada norma-norma yang diatur.

“Bahwa apa yang diatur dalam norma-norma menjadi wilayah kerawanan dan pencegahan. Misalnya syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia, dan partai politik pengusung,” ungkapnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut, Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas menjadi tolak ukur dalam membuktikan kerja pengawasan.

“Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita secara terukur dan konkrit. Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tetapi tidak ada bukti sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.

Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024.

Ditempat terpisah, Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi menyampaikan bahwa, setiap jajaran Bawaslu Sumatera Utara yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan, Bawaslu ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan pemilihan serentak, bertindak secara transparan dan sesuai dengan hukum.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur,” jelas Saut Boangmanalu.

Dia berharap, setiap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan integritas, mengetahui bahwa pelanggaran akan berakibat pada sanksi.(ril)

Related Posts

Penertiban THM Cafe Duku Indah (CDI) di Deli Serdang, Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Sumut
Deli Serdang

Penertiban THM Cafe Duku Indah (CDI) di Deli Serdang, Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Sumut

Senin, 25 Agustus 2025
Kades Tanjung Rejo Apresiasi Sosialisasi Ranperda Anggota DPRD Sumut
Deli Serdang

Kades Tanjung Rejo Apresiasi Sosialisasi Ranperda Anggota DPRD Sumut

Minggu, 24 Agustus 2025
Turnamen Badminton Men’s Doubles Open 2025 Desa Percut Meriahkan HUT RI ke-80
Deli Serdang

Turnamen Badminton Men’s Doubles Open 2025 Desa Percut Meriahkan HUT RI ke-80

Sabtu, 23 Agustus 2025
Musdus II Desa Cinta Rakyat
Deli Serdang

Musdus II Desa Cinta Rakyat, Jemput Aspirasi Warga untuk RKPDes Tahun Depan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kades Sambirejo Timur ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Ronda Malam
Deli Serdang

Kades Sambirejo Timur ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Ronda Malam

Jumat, 22 Agustus 2025
Jumat Berkah, Kades Patumbak II Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Deli Serdang

Jumat Berkah, Kades Patumbak II Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 22 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani