• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Wakapolres Tanjungbalai Paparkan Kasus Percobaan Pembunuhan

Wakapolres Tanjungbalai Paparkan Kasus Percobaan Pembunuhan

by NiahLubis
Kamis, 2 Juli 2020
in Hukum
58
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto paparkan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, Kamis, (2/7/2020).

Dalam kasus ini, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan empat tersangka yakni H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42, warga Jalan HM Nur Gang Suka Damai Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Abral Nasution alias Abal (37), warga Jalan Burhanuddin Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Khairuddin Alias Udin (44), warga Jalan T Angkash Kelurahan Pasar, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan dan Tengku Syahrul alias Syahrul (37), warga Kota Aceh Timur.

bacajuga

Aceh Selatan dan Warisan Bom Waktu untuk Bupati Baru

Polres Tanjungbalai Terima Tim Investigasi Dumas Terpadu Polda Sumut

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pasangan Kekasih Pemilik Ekstasi

Sedangkan seorang tersangka bernama Wadis masih dalam pengejaran.

“Persitiwa percobaan pembunuhan terhadap korban yang sampai saat ini belum sadarkan diri itu terjadi pada hari Selasa, 23 Juni 2020 di Jalan Pandan lingkungan III, kelurahan Selat Tanjung, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SIK dalam siaran persnya di Mapolres Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut dijelaskan Wakapolres, Haji Ikbal mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka Wadis di Jalan Pandan Tanjungablai untuk menyelesaikan persoalan penggelapan narkotika jenis sabu-sabu milik Wadis yang dilakukan oleh korban. “Sesampainya di ladang milik tersangka Wadis, korban dan Wadis saling adu mulut. Di situ, empat tersangka yang berhasil kita amankan langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah,” jelas Wakapolres.

Selanjutnya, Wakapolres menambahkan, setelah Abal dan kawan-kawan memukuli, tersangka Tengku melakban kedua tangan dan menutup mata korban dengan menggunakan lakban agar tidak melarikan diri.

“Selanjutnya, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail silver milik Abal. Sebelum naik ke dalam mobil yang akan membawa korban, Khairuddin mengambil sebuah paving blok dan membawanya masuk kedalam mobil untuk digunakan memukul korban,” tambahnya.

Selanjutnya, Wakapolres mengungkpakan, setelah dibawa masuk kedalam mobil, para tersangka membawa korban menuju ke arah  simpang kawat.

“Di dalam perjalanan, para tersangka masih terus memukuli korban sampai ketika di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatra),” ungkap orang nomor dua di Mapolres Tanjungbalai ini.

Naas bagi para pelaku, sebut Wakapolres, tepatnya di depan rumah makan Status Quo, Kecamatan Pulau Raja, mobil yang dikenadarai oleh para tersangka menabrak ambulance dari arah belakang. “Kemudian mobil yang digunakan oleh para tersangka dam ambulance berhenti dan saat bersamaan juga ada mobil patroli Polsek Pulau Raja. Melihat ada kesempatan, maka korban langsung berteriak meminta tolong dan petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil para tersangka serta mengamankan korban berikut para tersangka dan mobil yang digunakan,” sebutnya seraya menambahkan kasus tersebut bermotifkan sakit hati.

Usai diamankan, kata Wakapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (rks)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani