Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menciduk sepasang kekasih karena memiliki narkotika jenis pil ekstasi pada hari Selasa (21/2/2023).
Sepasang kekasih yang diciduk masing-masing berinisial HM (34), warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, dan SJN (35) warga Jalan Dr Setia Budi Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
Sebelumnya, tim melakukan penyelidikan dan pengembangan yang telah ditangkap diperoleh jaringan peredaran narkotika berada di Kota Kisaran.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HM dan SJN, pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya tim membawa dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ke rumahnya di Jalan Pisang Gg Bersama lk II Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan 1 plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.
Keterangan HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J (belum tertangkap) masih dalam pengejaran.
“Kedua pasangan kekasih tersebut HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.