• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Asahan
Ungkap Prostitusi Online, Polres Asahan Ringkus 1 Muncikari

Ungkap Prostitusi Online, Polres Asahan Ringkus 1 Muncikari

by NiahLubis
Kamis, 23 Januari 2020
in Asahan, Hukum
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Seorang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi secara online ditangkap Petugas Polres Asahan dari sebuah hotel di Kota Kisaran.

Muncikari dimaksud berinisial RAH, dibekuk petugas Kepolisian di hotel Central, Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada hari Rabu 8 Januari 2020, usai mengantar seorang perempuan kepada pelanggannya.

bacajuga

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Terungkapnya kasus prostitusi online ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang muncikari menjual jasa layanan sex berbayar secara online melalui aplikasi media sosial.

Petugas yang mendapat informasi itu pun melakukan melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan sex kepada sang muncikari.

Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan, kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.

“Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Korban mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi onlinenya melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang muncikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” ungkap mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

Saat ditanyai adanya keterlibatan anak di bawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal itu.

“Imbas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (rks)

Previous Post

Plt Wali Kota Apresiasi Penertiban Seluruh Jaringan Kabel

Next Post

Polsek Patumbak Amankan 2 Pria Pemakai Ganja

Related Posts

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani