Asahan (Pewarta.co)-Seorang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi secara online ditangkap Petugas Polres Asahan dari sebuah hotel di Kota Kisaran.
Muncikari dimaksud berinisial RAH, dibekuk petugas Kepolisian di hotel Central, Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada hari Rabu 8 Januari 2020, usai mengantar seorang perempuan kepada pelanggannya.
Terungkapnya kasus prostitusi online ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang muncikari menjual jasa layanan sex berbayar secara online melalui aplikasi media sosial.
Petugas yang mendapat informasi itu pun melakukan melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan sex kepada sang muncikari.
Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan, kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.
“Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Korban mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi onlinenya melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang muncikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” ungkap mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Saat ditanyai adanya keterlibatan anak di bawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal itu.
“Imbas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (rks)