• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Undercoverbuy, Satresnarkoba Polresta Deliserdang sita 173 Kilogram Ganja

Undercoverbuy, Satresnarkoba Polresta Deliserdang sita 173 Kilogram Ganja

by Redaksi
Senin, 22 Mei 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Undercoverbuy, personel Satresnarkoba POlresta Deliserdang menyita daun ganja kering seberat 173 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis daun ganja.

bacajuga

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji dampingi Kasatresnarkoba, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023.

Saat itu, personil Satresnarkoba Polresta Deliserdang menerima informasi dari masyarakat perohal adanya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Batangkuis.

“Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka,” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji.

Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, lanjut dijelaskan eks Wakapolrestabes Medan ini, akhirnya personel berhasil membekuk seorang tersangka berinisial BF (38), warga Pasar III Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Dari tangan BF, personel menyita 3 bungkus daun ganja seberat 3 kilogram dan Honda Vario yang digunakan oleh tersangka,” jelas Irsan.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebut Irsan, personel kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut.

“Dalam pengakuannya, BF mengaku memperoleh ganja tersebut dari tersangka berinisial F dan sesorang berinisial D yang saat inin telah masuk daftar pencarian,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang diamanakan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang langsung bergerak cepat ke Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Di situ, istri tersangka berinisi SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Irsan, personel kemudian tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka F.

“Dan benar. Di rumah tersebut didapati barang bukti 170 bungkus atau setara 170 kilogram daun ganja. Dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi,” kata Irsan.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deliserdang.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kombes Irsan.(red)

Previous Post

Terlindas Truk Tangki Pertamina, Mahasiswi di Asahan Tewas 

Next Post

Susanti Dewayani Buktikan Kemampuan Bawa Kota Pematangsiantar Raih WTP

Related Posts

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan
Hukum

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Hukum

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani