• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tindak Tegas Curanmor, Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Tersangka

Tindak Tegas Curanmor, Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Tersangka

by Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025
in Hukum
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung memberikan tindakan tegas terukur kepolisian dengan menembak dua komplotan Pencuri Sepeda Motor (Curanmor).

Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan ketika diringkus di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan oleh para pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba dan Kanit Reksrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu, (19/2/2025) menyatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban.

“Kasus ini terungkap setelah personel yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kompol Bambang.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli Marketplace.

“Nah, tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat di situs jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF,” jelas Kapolsek.

Kemudian, masih dikatakan Kapolsek, beberapa menit kemudian, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas di lokasi penangkapan.

“Selanjutnya tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kompol Bambang.

Ketika diinterogasi, ungkap Kapolsek, Borok mengaku perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya berinisial FDH yang saat ini masih diburon.

“Selanjutnya, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku menagku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok,” ungkap Kapolsek sembari menambahkan sepeda motor korban dijual Rp13 juta.

Kemudian, kata Kapolsek, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Imbas perbuatannya, para tesangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Borok mengaku telah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.(red)

Previous Post

JNE Raih Happiness Awards dari Public Expose Rumah Zakat 2025

Next Post

Tim Ojoloyo Polres Kampar Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Air Tiris

Related Posts

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani