Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai ringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, Samsul Bahari alias Samsul (45), warga Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar dan Riki Syahputra alias Riki (27), warga Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ini diringkus dari bawah pohon sawit tak jauh dari kediaman Samsul saat menunggu pembeli sabu-sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar. Keduanya diringkus oleh Timsus sewaktu menunggu pembeli sabu-sabu,” ujar Kapolres, Selasa, (25/2/2020).
Dari para tersangka, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, Timsus menyita dua paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 8,77 gram dan 0,51 gram beserta handphone dan satu unit sepeda motor.
“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang meyebutkan tentang lokasi tersebut di atas sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Kapolres.
Atas informasi tersebut, Kapolres menerangakan, penanggung jawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar dan personil melakukan penyelidikan.
“Melihat kedua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Sedangkan barang bukti tersebut di atas tak jauh dari lokasi kedua tersangka,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan kedua tersangka mengakui dua paket serbuk kristal diduga sabu-sabi itu merupakan miliknya.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikit barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancama hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (rks)