Medan (Pewarta.co)-Terpidana eks Walikota Tanjungbalai, M Syahrial dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, pada persidangan virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (13/4/2022).
Ia dinyatakan bersalah terkait perkara penerimaan uang suap dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada sebesar Rp100 juta.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU,” kata JPU.
Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Usai pembacaan surat tuntutan, hakim ketua Eliwarti menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya M Syahrial didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam ‘lelang jabatan’ 2019 lalu.
Kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa. Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek.
Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.
Diketahui, sebelumnya terdakwa sudah pernah diadili dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattujulu. Ia divonis selama 2 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan pada September 2021. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju. (red)