Medan (Pewarta.co)- Bunuh teman kencan sejenis, terdakwa Agung Sumarna Sarumaha dituntut seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022).
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut agar terdakwa Agung Sumarna Sarumaha dijatuhi hukuman pidana seumur hidup,” ucapnya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di hotel mutiara hawai. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju.
Setibanya di kos, terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar. Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa lalu menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.
Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.
Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel lalu sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.
Terdakwa lalu kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.
Lalu pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum. (red)