Medan (Pewarta.co)-Dituntut 3 tahun penjara lantaran diduga mencemarkan nama baik Franky selaku korban, Sevinia alias Selvina minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Hal itu dikatakan Sevinia melalui tim penasihat hukumnya (PH) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Cakra 8 gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023).
“Menerima nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa dan dituntut oleh penuntut umum serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dengan segala akibat hukumnya dan memulihkan harkat dan nama baik terdakwa seperti semula,” ucap Ahmad Fauzi didampingi Rahmad Yusup Simamora selaku PH terdakwa.
Menurut tim PH Sivinia, bahwa benar terdakwa ada memosting sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara itu, namun faktanya tidak ada kehendak (mens rea) dari terdakwa untuk mencemarkan nama baik korban.
“Melainkan karena istri korban yang bernama Wahyuni memfitnah terdakwa sebagai pelakor terhadap korban. Tentulah terdakwa membela diri bahwa fitnahan itu tidak benar adanya. Disamping itu, postingan terdakwa tersebut bukanlah fitnahan dan atau menyerang kehormatan,” jelaa tim PH.
Selain itu, tim PH juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dari Kejari Medan terkesan dendam dan tidak logis.
“Ternyata pembelaan diri terdakwa tersebut dihargai JPU dengan tuntutan yang menurut hemat kami sangat sadis serta menciderai rasa keadilan bagi pencari keadilan. Seolah terdakwa ini adalah pelaku kriminal kakap, 5 tahun lebih ringan dari tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana yang saat ini yang menjadi perhatian kita semua,” terang tim PH membacakan pledoi dihadapan majelis hakim PN Medan.
Terdakwa, lanjut tim PH, memiliki alasan untuk membuat postingan yang dipermasalahkan korban. Terdakwa merasa dirugikan karena gate arisan dengan istri korban tidak dibayar. Kemudian karena terdakwa merasa dihina dan difitnah dengan postingan istri korban. Artinya tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa melainkan hanya kekesalan semata dengan kondisi terdakwa yang sedang hamil tua pada saat itu.
“Maka berdasarkan fakta dan argumentasi hukum tersebut unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU tidak terpenuhi,” jelas tim PH.
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan dari tim PH terdakwa, lalu majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) dari JPU Evi Yanti Panggabean.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos).
JPU Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana terhadap Sevinia alias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan sseluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan dan belum pernah di hukum.
Sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan JPU, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.
Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.
Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.
Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (red)