• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Terdakwa TPPU Divonis 4 Tahun Penjara, Istri 3 Tahun

Terdakwa TPPU Divonis 4 Tahun Penjara, Istri 3 Tahun

by Redaksi
Selasa, 20 Desember 2022
in Hukum
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Ulina Marbun akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara buat Halim alias Akim dan 3 tahun bui untuk istrinya Erlin Wijaya alias Aling yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis jual beli kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.

“Menghukum terdakwa Akim dengan 4 tahun penjara dan 3 tahun untuk Aling dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ulina Marbun dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2022).

bacajuga

Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

3 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Akibat Pengaruh Alkohol, Fransiscus Didakwa Aniaya Rekannya

Majelis sependapat dengan tim jaksa penuntut hukum (JPU) dari Kejari Belawan dipimpin Bastian Sihombing dengan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Halim alias A Kim dan istrinya Erlin Wijaya sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sementara seusai sidang, Toni SH MH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, dari vonis majelis hakim ini telah membuktikan secara fakta kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa. Apalagi pada perkara penggelapan sebelumnya, terdakwa Akim juga sudah divonis 3 tahun penjara pada PN Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Vonis 4 tahun penjara untuk Akim dan 3 tahun bui untuk istrinya membuktikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan TPPU. Jadi perlu kami tegaskan, perkara ini menjadi contoh kepada masyarakat agar jangan pernah membantu atau melindungi suami yang melakukan tindak kejahatan karena hukumannya seperti mereka ini yang berujung masuk penjara,” beber Toni.

Disinggung apakah puas dengan vonis dari majelis hakim ini, Toni menjawab kliennya akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Kami akan tetap lakukan upaya hukum lain termasuk gugatan perdata demi menuntut hak klien kami yang telah dirugikan senilai Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, JPU Bastian Sihombing dalam dakwaannya menyebutkan, Akim dan Aling, warga Titi Papan Marelan didakwa melakukan TPPU terhadap korban Daniel Rahmad dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga disidangkan di PN Medan.

Bastian Sihombing, Kasubsi Pratut Kejari Belawan ini menjelaskan, kedua terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tanjung Gusta dan Rutan Labuhan Deli usai ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada September 2022 lalu dalam kasus penggelapan dan TPPU rekan bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar. (red)

Related Posts

Thomas Tarigan, Kuasa Hukum Rahmadi
Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Rahmadi Bakal Hadirkan 2 Saksi Kunci Penangkapan di Toko Pakaian

Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani