• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Terdakwa TPPU Divonis 4 Tahun Penjara, Istri 3 Tahun

by Redaksi
Selasa, 20 Desember 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Ulina Marbun akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara buat Halim alias Akim dan 3 tahun bui untuk istrinya Erlin Wijaya alias Aling yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis jual beli kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.

“Menghukum terdakwa Akim dengan 4 tahun penjara dan 3 tahun untuk Aling dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ulina Marbun dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2022).

bacajuga

Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

3 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Akibat Pengaruh Alkohol, Fransiscus Didakwa Aniaya Rekannya

Majelis sependapat dengan tim jaksa penuntut hukum (JPU) dari Kejari Belawan dipimpin Bastian Sihombing dengan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Halim alias A Kim dan istrinya Erlin Wijaya sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sementara seusai sidang, Toni SH MH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, dari vonis majelis hakim ini telah membuktikan secara fakta kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa. Apalagi pada perkara penggelapan sebelumnya, terdakwa Akim juga sudah divonis 3 tahun penjara pada PN Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Vonis 4 tahun penjara untuk Akim dan 3 tahun bui untuk istrinya membuktikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan TPPU. Jadi perlu kami tegaskan, perkara ini menjadi contoh kepada masyarakat agar jangan pernah membantu atau melindungi suami yang melakukan tindak kejahatan karena hukumannya seperti mereka ini yang berujung masuk penjara,” beber Toni.

Disinggung apakah puas dengan vonis dari majelis hakim ini, Toni menjawab kliennya akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Kami akan tetap lakukan upaya hukum lain termasuk gugatan perdata demi menuntut hak klien kami yang telah dirugikan senilai Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, JPU Bastian Sihombing dalam dakwaannya menyebutkan, Akim dan Aling, warga Titi Papan Marelan didakwa melakukan TPPU terhadap korban Daniel Rahmad dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga disidangkan di PN Medan.

Bastian Sihombing, Kasubsi Pratut Kejari Belawan ini menjelaskan, kedua terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tanjung Gusta dan Rutan Labuhan Deli usai ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada September 2022 lalu dalam kasus penggelapan dan TPPU rekan bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar. (red)

Previous Post

Kabir Bedi Kuliah Umum di UISU

Next Post

Natal Bapekkris BNI Sukacita bagi Anak dan Pensiunan

Related Posts

Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Korban Ulfa Zahra Luka Berat dan Akhirnya Meninggal Dunia

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani