• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 28 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

by bobsinabo
Rabu, 28 Juli 2021
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Stabat (Pewarta.co)-Tanpa penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Langkat seperti sebelumnya, persidangan perkara kekerasan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (28/7/2021) sekira jam 10.30 WIB.

Kali ini, di persidangan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, Rio Batario Silalahi membacakan pendapat JPU terhadap eksepsi tim penasehat hukum (PH) para terdakwa. Dia memohon kepada majelis hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.

bacajuga

Terdakwa TPPU Divonis 4 Tahun Penjara, Istri 3 Tahun

3 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Sikap Kadistan Ketapang Kabupaten Langkat Terkesan tak Konsisten

“Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci,” kata Rio, dalam nota jawaban eksepsi itu.

Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.

“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 diatas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas,” sambung jaksa bertubuh besar itu.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim yang dikatuai As’ad Rahim Lubis SH MH untuk menolak eksepsi terdakwa.

“Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan,” tandas Rio.

Akhirnya Ketua Majelis (KM) memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8) pekan depan, dengan agenda putusan sela, terhadap eksepsi yang diajukan PH terdakwa.

“Untuk putusan sela tersebut, sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Agustus mendatang,” pungkas As’ad Lubis.

Di luar persidangan, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs berharap, agar eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim bisa diterima. Dari awal, Minola juga menunjukkan keberatan atas dakwaan kepada kliennya itu melalui eksepsinya.

“Harapannya, eksepsi kita dikabulkan. Biasanya, 90 persen perkara pidana eksepsinya jarang sekali dikabulkan oleh majelis hakim dan langsung ke pokok perkara,” kata pengacara kondang itu.

Jika kita cermati tanggapan JPU, kata pria bertubuh besar itu, bahwa tugas dari JPU adalah membuat dakwaan yang dapat difahami dan dimengerti, agar terdakwa melakukan pembelaan dirinya dengan baik.

“Sementara JPU mengatakan, bahwa PH tidak memahami dakwaan dengan baik. Justru karena itu, tugas JPU membuat dakwaan agar klien kami faham atas dakwaan itu. Kalau kami tidak faham, artinya dakwaan itu tidak cermat dan tidak lengkap,” tegas Minola.

Jika JPU faham atas dakwaannya, lanjut Minola, sementara kami tidak faham, maka dakwaan itu harus dibatalkan.

“Yang perlu memahami dakwaan kan kami, bukan jaksanya. Sesuai perkataannya dalam tanggapan tadi, maka dakwaan itu harus diyatakan dapat dibatalkan. Perlu digarisbawahi, JPU inkonsisten dengan tanggapannya,” tandas Minola. (AViD)

Previous Post

Ratusan Warga Desa Mekar Jaya Tandatangani Surat Aduan, Mengaklaim Aneh Pada Inspektorat Lebak Loloskan Incumbent

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Personel Gabungan Operasi Yustisi dan Penyekatan

Related Posts

Hukum

Warga Sei Rampah Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Korban ITE Minta Hakim PT Medan Perberat Hukuman Siti Sofiah

Senin, 27 November 2023
Hukum

Gerebek Kampung Narkoba di Percut, 1 Bandar dan 4 Pengedar Diringkus

Minggu, 26 November 2023
Hukum

Reskrim Polsek Pancurbatu Ringkus  Curanmor di Delitua

Minggu, 26 November 2023
Hukum

Sidang Lapangan Underpass Juanda, Penggugat Ungkap Bukti Pembangunan tak Adil

Jumat, 24 November 2023
Hukum

Bermodal IMB, Mafia Tanah Caplok 38,7 Hektar Lahan Milik PT Jui Shin

Rabu, 22 November 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani