Medan (Pewarta.co)-Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang dipimpin berhasil menggagalkan peredaran 7, 170 kilogram ganja kering.
Pengungkapan peredaran narkotika asal Aceh untuk diedarakan ke Sumatera bagian Barat ini yang dikemas dengan 8 bungkus oleh seorang penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnaen.
Saat itu, personel Satresnarkoba menghentikan Bus ALS yang ditumpangi penyeludup berinisial MR (19), warga Dusun Tgkdiriseh, Desa Teupih Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Tangsi, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang pada Selasa, (18/7/2022).
“Saat ini barang bukti ganja dan tersangk telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso.
Lebih lanjut Agus, menjelaskan, peredaran narkoba yang digagalkan kali ini merupakan jaringan antar provinsi, dengan target peredaran di Sumatera Barat.
“Ganja itu dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada seseorang yang nantinya akan menunggu di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat. Setelah ganja tersebut tiba di Bukittinggi, maka MR dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 6 juta,” jelas eks Kapolres Tebingtinggi ini.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba tentang adanya ganja yang dibawa salah seorang penumpang bus antar lintas provinsi akan melintas dari Lubukpakam. Tim selanjutnya bergerak dan menghentikan bus yang dinilai sesuai dengan info diterima.
“Selanjutnya, hasil penggeledahan di dalam bagasi bus, ditemukan sebuah tas warna hitam milik MR berisi ganja yang dikemas dalam 8 bungkusan yang dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban dengan lakban warna kuning telur,” sebut mantan Kanit I Narkotik Satresnarkoba Polrestabes Medan itu.
Hasil pemeriksaan MR mengakui, bahwa ganja itu dibawa atas suruhan seseorang berinisial M di Aceh, pada Senin (18/7/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, kini MR dijebloskan ke sel tahanan.
“MR selaku kurir narkoba masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedang keberadaan M masih dalam pengejaran,” pungkas Zulkarnain. (surya’/red)