• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satresnarkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Ganja

Satresnarkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Ganja

by Redaksi
Selasa, 19 Juli 2022
in Hukum
25
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang dipimpin berhasil menggagalkan peredaran 7, 170 kilogram ganja kering.

Pengungkapan peredaran narkotika asal Aceh untuk diedarakan ke Sumatera bagian Barat ini yang dikemas dengan 8 bungkus oleh seorang penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnaen.

bacajuga

Kasat Binmas Polresta Deliserdang Berikan Buku Iqra di TPA Nurul Huda

Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB Diduga Menyebar Fitnah

Kapolresta Deliserdang Coffee Morning Bersama PJU

Saat itu, personel Satresnarkoba menghentikan Bus ALS yang ditumpangi penyeludup berinisial MR (19), warga Dusun Tgkdiriseh, Desa Teupih Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Tangsi, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang pada Selasa, (18/7/2022).

“Saat ini barang bukti ganja dan tersangk telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar  Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso.

Lebih lanjut Agus, menjelaskan, peredaran narkoba yang digagalkan kali ini merupakan jaringan antar provinsi, dengan target peredaran di Sumatera Barat.

“Ganja itu dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada seseorang yang nantinya akan menunggu di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat. Setelah ganja tersebut tiba di Bukittinggi, maka MR dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 6 juta,” jelas eks Kapolres Tebingtinggi ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba tentang adanya ganja yang dibawa salah seorang penumpang bus antar lintas provinsi akan melintas dari Lubukpakam. Tim selanjutnya bergerak dan menghentikan bus yang dinilai sesuai dengan info diterima.

“Selanjutnya, hasil penggeledahan di dalam bagasi bus, ditemukan sebuah tas warna hitam milik MR berisi ganja yang dikemas dalam 8 bungkusan yang dibalut dengan plastik warna hitam dan dilakban dengan lakban warna kuning telur,” sebut mantan Kanit I Narkotik Satresnarkoba Polrestabes Medan itu.

Hasil pemeriksaan MR mengakui, bahwa ganja itu dibawa atas suruhan seseorang berinisial M di Aceh, pada Senin (18/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, kini MR dijebloskan ke sel tahanan.

“MR selaku kurir narkoba masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedang keberadaan M masih dalam pengejaran,” pungkas Zulkarnain. (surya’/red)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani