Tapsel (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tapsel menangkap pemilik ganja kering bernama Sahrinal Evendi Hasibuan.
Penduduk Dusun Hutalambung, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini ditangkap pada hari Minggu, 12 Januari 2020 sekira pukul 00.30 Wib di sebuah warung.
Dari tersangka ditemukan dua paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok seberat 5,21 gram, uang tunai sebesar Rp.25.000, Honda Vario hitam pelat BB 3357 HM.
Tersangka sebelumnya bersama temannya baru selesai mengkonsumsi ganja sehingga berdasarkan keterangan tersebut pelapor bersama personil lainnya langsung mengamankan tersangka Poso Siregar sekira pukul 01.00 Wib di Dusun II Hutalambung Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari keterangan kedua tersangka membenarkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka diamankan di Polres Tapsel beserta barang bukti. (Rts)