Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap tiga pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Fl Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Senin (18/7/2022).
Ketiga tersangka berinisial BPS (23) yang merupakan residivis kasus pencurian, kemudian G (18) dan AS (24).
Ketiga tersangka yang merupakan warga Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan laporan Muhammad Ali Nafiah (35), penduduk Gang Aman Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut , Tanggal 17 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, Selasa (19/7/2022) siang mengatakan, pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Alteri Gang Hj Rawi Lingkungan VI Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik Muhammad Ali Nafiah (korban) yang dilakukan pelaku.
Pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp. 3,1 dan perhiasan emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya yang ditaksir senilai Rp. 4 juta di rumahnya.
Saat pencurian terjadi, korban bersama istrinya pergi meninggalkan kediamannya sekira pukul 16.30 WIB lalu kembali kerumahnya sekitar pukul 18.44 WIB, melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan mengambil barang-barang miliknya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7,1 juta dan merasa keberatan kemudian melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, terangnya.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi tersebut, personel opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelidikan (Lidik).
Setelah melaksanakan lidik diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian di TKP tersebut adalah BPS.
Kemudian tim melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan didapat informasi pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 10.00 WiIB, bahwa tersangka berada di Jalan Fl Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, lalu tim opsnal bergerak menuju tempat yang di maksud, sekira pukul 10.30 WIB tersangka berhasil di amankan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatan pencurian itu dilakukan olehnya bersama dua orang temannya yang bernama G dan AS yang mana masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp. 250 ribu.
“Lalu tim bergerak mencari keberadaan kedua temannya dan di dapat informasi bahwa G dan AS sedang berada di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira pukul 11.30 WIB keduanya berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Eri Prasetiyo.
Barang bukti yang diamankan petugas dari ketiga tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.275 juta.
Dari jumlah tersebut Rp. 1,2 juta diamankan dari tangan tersangka BPS, juga satu buah anting emas. (red)