Padangsidimpuan ( Pewarta.co)- Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Terduga pelaku diringkus berdasarkan tindak lanjut laporan Polisi/B/68/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA oleh Korban, Sadar Simanjuntak (41), warga Sogotom Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam pengaduannya Sadar Simanjuntak mengatakan pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023, sekira Pukul 05.00 WIB, pelapor tiba di Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara membawa jeruk dari Pangaribuan untuk dijual.
Kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal meminta rokok, kemudian pelapor memberinya.
Setelah itu Pelapor istirahat di depan warung kemudian datang 2 orang yang tidak dikenal Pelapor merampas tas sandang di leher Pelapor yang berisi uang Rp 1.500.000 selanjutnya Terlapor melarikan diri atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti pengaduan korban, Tim Tekab Polres Padangsidimpuan melaksanakan Lidik terkait terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan.
Alhasil, pada hari Rabu (22/2/2023), Tim Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku berada di Jalan Raja Inal Siregar Gang Sihar 4, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kemudian, Tim Tekab langsung menuju TKP dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Ramadhan Nauli alias Anggi.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan bersama dengan rekannya Ari alias Kapten. (rts)