Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Petani beinisial R (30) warga Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan diciduk di Jalan Mayor Bejo, Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, pada Jumat (17/3/2023).
Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Tersangka R diciduk saat akan melakukan tranksasi sabu di Jalan Mayor Bejo, Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, pada Jumat (17/3/2023).
Dari hasil penggeledahan personel Satresnarkoba berhasil menyita dan mengamankan barang bukti masing-masing 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran besar dan 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan brutto 32,90 gram. 1 buah timbangan digital, 3 bungkus kosong kotak rokok sampoerna, 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba serta 1 buah plastik asoy warna hitam.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan R berdasarkan adanya informasi masyarakat yang diduga akan ada traksaksi Narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang berusaha melarikan dan menghilangkan barang bukti. Tapi, sayang polisi dengan sigap melihat hal itu,” ujar AKP Jasama H Sidabutar.
AKP Jasama menegaskan, jajaran Polres Padangsidempuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidempuan dan melakukan sosialiasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah terus dilakukan.
Kasat Narkoba meminta bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mendapat informasi peredaran narkoba segera laporkan ke polisi.
“Kini pelaku dan barang bubukti sudah dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatresnarkoba. (rts)