Kutalimbaru (Pewarta.co)-Polsek Kutalimbaru yang meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika berhasil menyita paket ganja kering dan sabu-sabu.
Selain barang bukti sabu seberat 0,36 gram dan ganja kering sebanyak 0,64 gram, pada penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun, VI Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang itu, petugas juga berhasil menyita timbangan elektrik, botol berbentuk bong, kaca pirek berisi sabu-sabu, tas warna coklat, lakban, manis dan uang tunai sebesar Rp.67 ribu.
Sedangkan kedua tersangka masing-masing Afrianto Sitepu alias Anto (43) warga Perumahan BTS Blok N Nomor 85 Desa Laubekeri, Kecamatan Kutalimbaru dan Yusuf Bangun (42) warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dsn VI Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
“Para tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Riswan Ginting SH menjawab pewarta.co, Senin, (16/7/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, petugas yang menerina laporan langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya, ketika dilakukan penggerebekan, personel mendapati kedua tersangka dan barang bukti tersebut di atas,” jelas Pda Riswan.
Usai diamankan, kata Riswan, tersangka berikut barang bukti langsubg diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini. (rks)