Kampar (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang terduga pelaku pencurian sarang walet, yang terjadi dilantai 4 dan 5 Ruko Central Panam di Desa Pandau Jaya yang dijadikan sebagai tempat penangkaran burung walet, pada Senin dinihari (8/2/2021).
Tersangka kasus Pencurian Sarang Walet yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah AAN (38) warga Jalan Mawar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebuah tas warna hitam, sebuah kantong plastik berisi sarang burung walet, seutas tali sepanjang 8 meter, sebuah bambu yang ujungnya terpasang scrub dan senter untuk mengambil sarang walet.
Peristiwa ini berawal pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 01.30 wib, saat itu sdr. Sandri (pelapor) sedang berada dirumah dan mendapat telpon dari pihak keamanan komplek sdr. Rajuni, yang mengatakan “Lapor Pak, itu pencuri sarang walet sudah mulai beraksi” kemudian pelapor membuka rekaman cctv dan melihat pelaku sedang berada di lantai 5 Ruko Central Panam.
Selanjutnya pelapor bersama Security dan petugas ronda malam, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Pihak Polsek Siak Hulu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu memeriksa saksi-saksi serta melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sarang walet tersebut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian sarang walet tersebut, disampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti atas kejadian tersebut.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (red)